Kafe dan Kantor Tak Atur Jaga Jarak, Siap-siap Denda atau Tutup

Pidato Presiden RI Jokowi terkait psbb corona
Presiden RI Joko Widodo. Foto : Istimewa

Kafe dan Kantor Tak Atur Jaga Jarak, Siap-siap Denda atau Tutup

JAMBISERU.COM – Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Inpres ini dikeluarkan pada Selasa (4/8).

Baca JugaKubu Tommy Akan Temui Yasona, Terkait SK Kumham Muchdi

Bacaan Lainnya

Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta kepala daerah menerapkan sanksi untuk para pelanggar protokol corona. Termasuk untuk pengguna dan pengelola fasilitas umum.

Fasilitas umum yang dimaksud meliputi kantor, rumah makan, kafe, tempat ibadah, stasiun, toko, lapak PKL, hingga transportasi umum.

Pengelola harus menyediakan fasilitas cuci tangan, mengimbau pemakaian masker, mengatur jaga jarak, hingga disinfeksi rutin. Orang-orang yang terlibat di dalamnya harus menaati protokol.

Setidaknya ada tiga sanksi yang diatur dalam Inpres tersebut, yakni teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, dan denda administratif.

Tak disebutkan secara rinci soal denda administratif atau penutupan sementara. Sanksi berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, penyelenggara, hingga penanggung jawab fasilitas umum.

Baca JugaPolres Tebo Tangkap 2 Pemuda Bengkulu yang Peras Bidan Tebo

Selain kafe dan kantor, berikut fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol. Jika melanggar, siap-siap akan sanksi yang berlaku:

1. Perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
2. Sekolah/institusi pendidikan lainnya;
3. Tempat ibadah;
4. Stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara udara;
5. Transportasi umum;
6. Kendaraan pribadi;
7. Toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
8. Apotek dan toko obat;
9. Warung makan, rumah makan, cafe dan restoran;
10. Pedagang kaki lima/lapak jajanan;
11. Perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
12. Tempat pariwisata;
13. Fasilitas pelayanan kesehatan;
14. Area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa;
15. Tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait