Tunjangan Sertifikasi 20 Guru Yang Terlambat Telah Diajukan Ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Ya'alon. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Ya'alon.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Tunjangan Sertifikasi 20 Guru Yang Terlambat Telah Diajukan Ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

JAMBISERU.COM – Nasib puluhan guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi di Bumi Serentak Bak Regam akhirnya terjawab mendapatkan titik terang setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Batanghari mendapatkan petunjuk langsung dari kementerian pendidikan.

Baca Juga : Plt Kadis Pendidikan Muaro Jambi Minta Jatah Makan Gratis di Kantin

Bacaan Lainnya

“Iya, kami tidak punya niat sama untuk menahan pembayaran sertifikasi 20 orang guru yang tersebar di Kabupaten Batanghari pada triwulan III dan IV Tahun 2019 lalu. Tidak dibayarkannya sertifikasi tersebut karena ada surat ederan dari kementerian pendidikan,” ungkap Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Ya’alon, Kamis (6/8/2020).

Dikatakan Ya’akin, tertundanya pembayaran tersebut berdasarkan ederan Kementrian pendidikan dan kebudayaan tertanggal 5 November 2014 tentang batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik S.I atau D.IV dan rasio peserta didik terhadap guru. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh dinas pendidikan kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

“Berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan peraturan pemerintah nomor 74 tahu 2008 tentang guru kami sampaikan hal sebagai berikut, pasal 82 ayat 2 undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang berbunyi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada undang-undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak diberlakukan undang-undang ini 30 September 2005,” terangnya.

Disebutkan Ya’akin, masih berdasarkan surat edaran tersebut, dalam berbunyi Pasal 63 ayat 1 peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru. Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik kompetisi dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dalam jangka waktu 10 tahun.

“Sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 82 ayat 2 undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhi nya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan,” ujarnya.

“Namun ada pengecualian untuk kapasitas guru tertentu misalkan dia telah mengabdi 20 tahun dan telah berumur diatas 50 tahun,” tambahnya.

Dijelaskan Ya’alon, saat ini Dinas PDK Kabupaten Batanghari telah mendapat petunjuk resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 10 Juli 2020, berdasarkan surat permohonan petunjuk yang dikeluarkan Dinas PDK Kabupaten Batanghari.

Baca Juga : Viral! Video Oknum Tukang Ojek Keluarkan Alat Kelamin Depan Umum

“Saat ini sudah kita ajukan ke Kementerian untuk pembayaran sertifikasi terhadap 20 guru tenaga pendidik yang di bawah naungan Dinas PDK Kabupaten Batanghari,” katanya. (riz)

Pos terkait