Satres Narkoba Polres Batanghari Tangkap Buruh Tani Pengedar Narkotika

polres batanghari
Pelaku yang berhasil diamankan satres narkoba polres Batanghari.Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – D (43), seorang buruh tani warga RT 07, Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Batanghari. Pasalnya, D nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan data yang diterima BIRU (JambiSeru.com) dari Satres Narkoba, penangkapan D tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada 15 Januari 2021 sekira pukul 15.00 wib akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di RT 07 Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam.

Mendapatkan informasi anggota Satres Narkoba Polres Batanghari langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 16.30 wib anggota sampai ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku. Namun, pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke kebun di dekat rumah D.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan pengejaran, anggota berhasil mengamankan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Namun, barang bukti tidak ditemukan. Akan tetapi anggota tetap melakukan pencarian barang bukti yang telah dibuang oleh pelaku.

Setelah dilakukan pencarian barang bukti anggota berhasil menemukan barang bukti satu buah kotak warna kuning merk Heiker berisi 78 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening dan satu buah alat hisap beserta satu buah korek yang ditemukan tidak jauh dari barang bukti awal yang dibuang D.

Setelah D diamankan beserta barang bukti anggota Satres Narkoba Polres Batanghari langsung dibawa ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Batanghari IPTU Yan Efendi Pasaribu saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya, benar kita telah mengamankan satu orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mersam,” ungkap Kasat Narkoba Polres Batanghari, IPTU Yan Efendi Pasaribu, Jum’at (22/1/2021).

Dikatakan Yan, selain mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah handphone merk Oppo A53, satu buah dompet dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp 1.175.000,-.

“Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) huruf A, UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” katanya.(riz)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kapolres Merangin Ajak Masyarakat Budidaya Lebah Madu dan Tinggalkan PETI

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Korban Cabul Kakek 70 Tahun di Muaro Jambi Ternyata Cucunya Sendiri

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : 94.500 Benih Lobster Gagal Diselundupkan, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Korban Cabul Kakek 70 Tahun di Muaro Jambi Ternyata Cucu Sendiri

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pelaku Setubuhi Korban Sebanyak 3 Kali Dalam Sehari

Pos terkait