Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh

penggelembungan suara ce-ratu
Suasana saat pleno tingkat kabupaten/kota Sungai penuh.Foto: Jambiseru.com

Jambiseru.com – Kasus penggelembungan suara CE-Ratu di Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh terus berlanjut. Saat ini, kasus tersebut telah diambil alih polisi. 5 pelaku ditetapkan jadi tersangka.

Namun belum sempat ditahan, kelima terlangggar tersebut dikabarkan terlebih dulu melarikan diri. Jajaran Polres Kerinci mencari keberadaan kelima pelaku.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Edi Mardi ketika dikonfirmasi oleh wartawan Jambiseru.com, membenarkan sesuai dengan 2 alat bukti yang cukup. Lima PPK Kecamatan Koto Baru Sungai Penuh tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember lalu.

Bacaan Lainnya

“Benar, 5 PPK Koto Baru sudah terbukti melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 178 E, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci tersebut, Minggu (17/01).

Sampai hari ini, Kata Edi Mardi lima PPK Kecamatan Koto Baru tersebut tidak berada di tempat tinggalnya di Koto Baru.

“Yang bersangkutan sampai sekarang tidak berada di desanya dan belum diketahui keberadaannya. Karena sudah lewat masa penyidikan, kasus ini dihentikan demi hukum,” ungkapnya. (oga)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Dilaporkan ke Polda Kepri, Pihak Bea Cukai Bantah Pembunuhan Haji Permata

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Mulai Lansia Hingga Siswa PAUD Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Ini Cara Daftarnya

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Polisi Temukan Kayu Ilegal Mengapung di Aliran Sungai Kumpeh-Muaro Jambi

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kapolres Merangin Bakal Sikat Oknum Polisi yang Terlibat PETI

Pos terkait