Polres Muaro Jambi Tutup 47 Sumur Minyak Ilegal di Bahar Selatan

sumur minyak ilegal
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto saat tinjau sumur minyak ilegal di sungai bahar selatan.Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – Kepolisian resort (Polres) Muaro Jambi menutup sebanyak 47 sumur minyak ilegal di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (14/1/2020).

Penutupan sumur minyak ilegal ini dilakukan oleh tim gabungan Polres Muaro Jambi, Sat Brimob Polda Jambi, Dit Samapta Polda Jambi dan Denpom II/2 Jambi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas, AKP Amradi mengatakan, 47 sumur minyak ilegal yang ditutup berada di dua lokasi.

Bacaan Lainnya

“Di RT 4 Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan sebanyak 9 sumur. Di RT 8 Desa Bukit Subur sebanyak 38 sumur,” kata Ardiyanto.

Tak hanya itu, sejumlah pondok kayu yang berada di lokasi turut dirobohkan petugas.

“Ada 19 pondok kayu yang berhasil dirobohkan,” ujarnya.

Dari hasil penutupan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 mesin robin, 1 drum plastik, 6 buah pipa air, 10 lembar seng, 1 karung kabel listrik, 1 buah selang mesin robin panjang 2 meter, 14 buah pipa steger, 1 gulung kabel warna hijau, 3 unit mesin air, 3 buah kerekan, 1 buah tedmond dan 1 buah selang air panjang 6 meter. (uda)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pemkab Batanghari Belum Melakukan Penyuntikan Vaksin Corona

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bupati H Al Haris : FGD Solusi Atasi PETI di Merangin

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Update Kasus Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh, Bawaslu: 3 Panwascam Diberhentikan Tetap

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Simpan Ganja 4 Kg, Pria di Sungai Penuh Ditangkap

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pengunjung Lapas Bangko Kedapatan Bawa Sabu Dalam Bungkus Roti

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bupati Merangin Al Haris Sebut, Pelaku Peti Akan Dilakukan Penegakan Hukum

Pos terkait