Kasus Kampanye CE di Masa Tenang, Syaiful : Kalau Ditolak, Berarti Besok-besok Boleh Kampanye di Masa Tenang

kasus kampanye ce
Cek Endra saat di Sadu pada masa tenang Pilkada Jambi.Foto: Jambiseru.com

Jambiseru.com – Syaiful Bakhri, pelapor kasus dugaan kampanye di masa tenang Cek Endra, di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mengaku tak puas dengan keputusan Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim.

Syaiful menyebut, tiba-tiba Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim menghentikan kasus itu. Bahkan, penghentian dinilai sepihak karena ia sendiri tak pernah diklarifikasi atau dikonfrontasi dengan terlapor (Cek Endra).

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Aneh! Menang di Batanghari, Saksi CE-Ratu Malah “Serang” KPU Batanghari

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kejadian ini sangat buruk bagi pendidikan hukum di Indonesia. Kalau kasus kampanye di masa tenang diloloskan, berikutnya orang-orang akan melihat ini sebagai pembenaran.

“Kalau boleh, ya, besok-besok kampanye saja di masa tenang. Kan tak melanggar aturan kawa Bawaslu Tanjabtim dan Gakkumdu Tanjabtim,” ungkap Syaiful.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sarbaini: Bagi-bagi Beras Saja Ditahan, Apalagi Gelembungkan Suara

Karena itu, ia kini sedang berada di Sabak Tanjabtim untuk meminta keterangan tertulis dari Bawaslu dan Gakkumdu. Terkait, dibolehkannya kampanye di masa tenang.

“Ya, Bawaslu dan Gakkumdu harus keluarkan surat dong, supaya jadi bahan kita untuk ke depan kampanye di masa tenang. Itu saja. Berarti surat keterangan Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim, lebih kuat dari undang-undang pemilu, besok-besok boleh kampanye di masa tenang,” tambah Syaiful.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Penjara 4 Tahun Bagi PPK Terbukti Gelembungkan Suara

Meski sudah mendapat surat dari Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim, ia akan tetap melaporkan Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Sudah jelas-jelas kampanye di masa tenang, ini ditambah lagi CE waktu itu sudah menjabat sebagai Bupati Sarolangun karena habis masa cutinya. Lah, tiba-tiba dihentikan laporan kami, unsur apa yang tak terpenuhi?” jabarnya.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Tiba-tiba Live Terputus Saat Bakrie Ketua Tim Koalisi Haris-Sani Ajukan Bantahan di Pleno Provinsi

Kalaupun ada bahan laporan yang kurang, sambungnya, Bawaslu Tanjabtim semestinya menyampaikan kepada dirinya sebagai pihak pelapor. Setelah itu ada proses konfrontasi atau dipertemukan dengan pihak terlapor di Bawaslu.

“Ini tiba-tiba dihentikan. Undang-undang yang dipakai untuk dasar penghentian juga beda dengan undang-undang yang dipakai untuk melaporkan. Kita melaporkan CE kampanye di masa tenang, eh, Bawaslu-Gakkumdu menghentikan karena di luar unsur kampanye di luar jadwal,” jelasnya.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kabupaten Merangin Dianugerahi Penghargaan IGA 2020

Kampanye di masa tenang dengan kampanye di luar jadwal, ini sangat berbeda di mata hukum.

“Apa Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim ndak bisa bedakan kampanye masa tenang dengan kampanye di luar jadwal?” tutupnya. (*)

Pos terkait