Jambiseru.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, kini sedang “mengebut” penyelesaian laporan dugaan pelanggaran kampanye Cagub-Cawagub Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Tiga laporan CE-Ratu itu terkait 2 kampanye di luar jadwal 1 kampanye libatkan komisaris BUMN.
Seorang Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan, ketiga laporan tersebut masih diproses oleh Bawaslu.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : KPU Provinsi Jambi Tepis Isu Oknum Lakukan Kecurangan Suara
Mengenai kampanye di luar jadwal Cek Endra di Sadu, Tanjung Jabung Timur, dalam masa tenang pilkada, diakuinya sudah dilimpahkan ke Bawaslu Tanjab Timur.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Data Masuk 100 Persen, Al Haris-Sani Unggul di Muaro Jambi
“Sekarang sedang berporses di Bawaslu Tanjab Timur,” ungkap Wein, kepada media.
Sementara, mengenai laporan kampanye Ratu Munawaroh di Kota Jambi yang diadakan pada masa tenang, serta kampanye Ratu yang mengajak komisaris BUMN Cecep Surayana, juga sedang diproses pihaknya.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Asad Minta Penyelenggara Pemilu Bekerja Sesuai Regulasi dan Jujur dalam Tegakkan Demokrasi
“Saat ini masih dalam kajian,” tambah Wein.
Advokasi Al Haris-Abdullah Sani, Sarbaini SH, mengapresiasi Bawaslu Provinsi Jambi yang bekerja maksimal dalam menegakkan aturan Pilkada.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Janggal, 3 TPS di Desa Mandiangin Tuo Sarolangun Suara Full Untuk CE-Ratu Munawaroh
“Kita sangat yakin Bawaslu profesional. Buktinya, laporan kita terdahulu terkait kasus bagi-bagi sembako, sudah ditindaklanjuti sampai ke kejaksaan,” beber Sarbaini.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada serentak ini, jangan sampai dibuat cacat akibat cara-cara kotor dan melanggar aturan yang ada.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Masyarakat Jambi di Jakarta Ucapkan Selamat Kemenangan Kepada Al Haris – Abdullah Sani
“Kalau melanggar aturan, harus ditindak. Kalau memenuhi unsur pidana, penjarakan supaya di pilkada berikut tidak ada lagi kecurangan dan pelanggaran aturan pilkada,” tutupnya. (*)