Pemerintah Didesak Majelis Rakyat Papua Tunda Pemekaran

Majelis rakyat papua
Foto Istimewa.

Jambi Seru – Pemerintah didesak Majelis Rakyat Papua (MRP) tunda pemekaran. Sebagai bentuk keseriusan MRP, mereka langsung datang ke Istana Merdeka di Jakarta untuk bertemu Presiden Jokowi, Senin (25/4/2022).

Menurut Ketua MRP, Timotius Murib, pihaknya meminta agar pemerintah pusat menunda penerapan Undang-undang Otonomi Khusus sampai ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab saat ini MRP tengah mengajukan uji materi ke MK. Uji materi ini dilayangkan, lantaran UU Otsus Papua yang baru, yaitu nomor 21 tahun 2021, proses perumusannya tidak melibatkan orang Papua asli.

“MRP menemukan adanya dua masalah. Pertama, MRP menyesalkan proses perubahan UU yang tidak melalui usul rakyat Papua melalui MRP dan DPRP, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 77 UU Otsus. Substansinya pun banyak merugikan hak-hak orang asli Papua sehingga kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” kata Timotius.

Bacaan Lainnya

Dia menilai banyak pasal yang berubah dan tidak sesuai isi surat Presiden tertanggal 4 Desember 2020 yang mengamanatkan perubahan terbatas tiga pasal: ketentuan umum, keuangan daerah, dan pemekaran wilayah.

MRP juga menyesalkan pembentukan daerah otonomi baru yang tidak melibatkan mereka sesuai ketentuan Pasal 76 UU Otsus yang menyatakan pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.

“Ini artinya tanpa persetujuan MRP dan DPRP, tidak boleh ada DOB,” tegasnya.

Pos terkait