ASN dan PPPK Bisa Tambah Waktu Libur Lebaran: Ini Syaratnya

Pemprov Jambi Gelar Diklat
Ilustrasi. (ist)

Jambi Seru – Dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri, ASN dan PPPK bisa menambah waktu libur lebaran. Namun ada syaratnya.

Dikatakan Menko PMK Muhadjir Effendy, saat mengikuti apel pagi bersama jajaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dirinya mempersilakan pegawai kemenko PMK untuk mengambil cuti tambahan untuk mudik sesuai dengan peraturan dari Kemenpan RB.

“PNS dan PPPK diperbolehkan menambah cutinya. Kalau yang ingin menambah cuti silahkan, dengan catatan segera mudik,” kata Muhadjir dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (25/4/2022).

Bacaan Lainnya

“Sehingga tanggal cutinya bisa digunakan untuk mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan yang kemungkinan akan terjadi,” sambung dia.

Ia berharap, seluruh jajaran Kemenko PMK yang melakukan mudik agar menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penularan wabah COVID-19 yang mungkin kembali terjadi.

“Karena itu hati-hati. Dan kita berharap setelah ramadan setelah cuti lebaran besar-besaran ini tidak diikuti dengan naiknya kasus Covid-19,” ucapnya.

“Jadi saya mohon yang akan mudik betul-betul dalam kondisi fit. Datang tidak membawa oleh-oleh covid, dan nanti pulangnya tidak membawa oleh-oleh covid,” kata dia.

Ia juga mewantipwanti agar pegawai tetap melaksanakan tugas mereka meski dengan kondisi mudik Lebaran.

Pos terkait