Perkosa Belasan Santriwati, Herry Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Herry Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

Apalagi, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan guna melancarkan aksinya itu. “Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” kata dia.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (red)

Sumber : suara.com (media partner jambiseru.com)

Pos terkait