Nama Jakarta International Stadium Pakai Bahasa Asing: Disebut Tak Sesuai Undang-undang

Jakarta International Stadium
Penampakan Jakarta International Stadium (JIS). Foto ANTARAMichael Siahaan

Jambi Seru – Nama Jakarta International Stadium (JIS) pakai bahasa asing, dinilai anggota DPRD DKI tak sesuai undang-undang. Ini untuk kesekian kalinya JIS mendapat sorotan, setelah sebelumnya disorot terkait pelaksanaan sholat Ied di stadion tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, Fraksi Gerindra, Syarif, beberapa waktu lalu. Ia meminta nama stadion tersebut tak hanya menggunakan bahasa inggris, melainkan juga menyematkan bahasa Indonesia di dalamnya.

Menurut dia, jika penamaan Jakarta International Stadium tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka hal tersebut akan melanggar aturan.

Bacaan Lainnya

Aturan yang dimaksud Syarif adalah Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan.

Menurut undang-undang tersebut, penamaan jalan, bangunan atau gedung, kompleks perdagangan dan lainnya, yang dimiliki oleh warga negara negara atau badan hukum Indonesia, harus menggunakan bahasa Indonesia.

“Setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan bahasa indonesia itu Undang-undang bunyinya wajib, itu berarti ya kepala daerah kan kewajibannya menjalankan peraturan undang-undang yang berlaku,” ujar Syarif saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/5/2022).

Ia mengakui, penamaan stadion sepak bola tersebut dengan menggunakan bahasa asing akan lebih mudah diingat. Namun, karena ada dasar hukum yang mengatur penamaan tersebut, maka mau tidak mau, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan harus tunduk dengan menambahkan nama lain pada JIS yang berbahasa Indonesia.

“Misal JIS tetap, di bawahnya bahasa Indonesia,” begitu sarannya.

Terkait adanya undang-undang yang mengatur penamaan jalan, gedung dll, dengan bahasa Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan penggantian nama Jakarta International Stadium (JIS).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, Pemprov akan mendalami terlebuh dahulu aturan tersebut, untuk memutuskan apakah akan menganti nama stadion tersebut atau tidak.

Selain Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia juga tertuang dalam Perpres 63 tahun 2019.

“Nanti akan kami pertimbangkan ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan ya,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Terkait penamaan JIS dengan bahasa asing, Riza mengatakan, hal tersebut dilakukan agar membuat Jakarta sejajar dengan kota besar lainnya di Indonesia.(tra)

Sumber : suara.com (media partner jambiseru.com)

Pos terkait