5.680 Laporan Masuk ke Posko THR: Kemnaker Bakal Tindaklanjuti

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi. (Ist)

Jambi Seru – Sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR menjelang Hari Raya Idul Fitri. Laporan tersebut terdiri dari pengaduan online dan konsultasi online. Kementrian Ketenagakerjaan (kemnaker) pastikan bakal tindaklanjuti laporan tersebut.

Dari data Kemnaker, dari 5.680 laporan yang masuk ke Posko THR tersebut, terdiri dari 3.037 pengaduan online dan 2.643 konsultasi online. Laporan masuk sejak 8 Mei 2022 lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi memastikan akan terus menindaklanjuti laporan yang masuk ke Posko THR. Mengingat Posko THR Virtual dibuat memang untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022.

Bacaan Lainnya

“Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR,” tutur Anwar Sanusi, dalam siaran persnya pada Senin, (9/5/2022).

Lebih jauh Anwar menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

“Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses,” jelasnya.

Anwar Sanusi menyebut, pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya. Selain itu, Kemnaker juga mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah untuk memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh,” katanya.

Tindak lanjut aduan THR, jelas Anwar Sanusi, dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022 maka diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 (tujuh) hari sejak Nota Pemeriksaan diterima perusahaan.

Pos terkait