Mahfud MD : Pencopotan CCTV di Rumah Ferdy Sambo Bisa Masuk Ranah Pidana

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Ist)

Jambi Seru – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menyebut bahwa pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bisa masuk ranah pidana.

“Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.

Bacaan Lainnya

“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena ‘obstraction of justice’ dan lain-lain,” ujar Mahfud.

Ditambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

Pos terkait