Jadi JC, Bharada E Seret Sejumlah Nama yang Terlibat Kasus Tewasnya Brigadir J

Foto Istimewa..
Foto Istimewa.

Jambi Seru – Bharada E akhirnya memutuskan untuk menjadi Justice Collaborator atau JC. Ia pun seret nama yang terlibat kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin. Menurutny kliennya sudah menyebut beberapa nama terkait Justice Collaborator dalam perkara itu.

“Semalam sudah di BAP, semua sudah dia sebutin dan dijelasin semua di situ,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Bacaan Lainnya

Meski kliennya sudah memberikan nama terkait peristiwa tragis tersebut kepada petugas, namun Deolipa tidak mau menyebutkan karena kepentingan penyidikan.

“Enggak bisa, karena kan itu kepentingan penyidikan, saya belum bisa publish. Intinya sudah terang benderang sih dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E,” jelasnya.

Dalam perkara ini Bharada E menyebutkan lebih dari satu nama. Oleh sebab itu, ia meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

“Ada beberapa nama sih dari pihak kami. Waktu wawancara, kami bukan pelaku tunggal, ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK,” jelasnya.

Selain nama pelaku lain, Bharada E juga menceritakan terkait kronologi kejadian tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Sudah disebutin semua disana, udah peran semuanya disana. Sudah terang benerang, sudah disebutin di BAP, posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pencopotan kamera pengawas atau kamera CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kediamannya bisa dipidana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2022) dikutip dari Antara.

“Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya,” kata Mahfud MD.

Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.

“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena ‘obstraction of justice’ dan lain-lain,” ujar Mahfud.

Pos terkait