Usulan Baru: Masa Jabatan Kades Satu Periode 9 Tahun

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar.
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Ist)

Jambi Seru – Ada usulan baru yang disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT). Masa jabatan Kepala Desa (Kades) diusulkan diperpanjang, satu periode jadi 9 tahun. Namun masa jabatannya tetap hanya 18 tahun atau hanya dua periode.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, saat menemui sejumlah kepala desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Abdul Halim menyatakan, bahwa aspirasi mereka terkait masa jabatan sudah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Aspirasi para kepala desa mengenai masa jabatan sudah saya teruskan ke Kemendagri. 18 tahun masa jabatan kalau boleh bukan dibagi tiga tapi dibagi dua (periode) saja,” ujarnya di Gowa, Selasa 7 Juni 2022.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya enam tahun bisa diduduki oleh kepala desa maksimal tiga periode dengan jumlah masa jabatan 18 tahun.

Namun, ia mengaku jika aspirasi para kepala desa itu cukup dua periode tetapi masa jabatannya sama, yakni selama 18 tahun atau dalam satu periode bisa dijabat selama sembilan tahun.

“Yang berkembang di kalangan para kepala desa bagaimana 18 tahun ini dibagi dua saja, yakni sembilan tahun. Bahasan yang mendasari adalah permasalahan yang terjadi di masyarakat tidak bisa menyelesaikan perbedaan pilihan kalau hanya enam tahun,” katanya.

Menurut dia, salah satu pertimbangan yang diambil adalah meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari pemilihan kepala desa (pilkades).

Kemendagri sendiri, kata dia, sudah memberikan perhatian serius mengenai aspirasi para kepala desa tersebut dan segera akan melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Sudah ada tanggapan dari Kemendagri dan ini akan dibahas lebih lanjut,” terangnya.

Pos terkait