Akhirnya Divisi Propam Mabes Polri Bekuk Irjen Ferdy Sambo

Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, (Ist)

Jambi Seru – Penyidikan kasus penembakan Brigadir J terus menyeret tersangka baru. Akhirnya Divisi Propam Mabes Polri membekukan Irjen Ferdy Sambo. Penangkapan mantan Kepala Divisi Propam Polri dikabarkan terjadi pada, Sabtu (6/8/2022) malam ini.

Ferdi Sambo ditangkap terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Ferdi Sambo ditangkap dan dibawa ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Iya, ditahan di Brimob,” kata sumber kepolisian.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, sejumlah anggota Brimob Polri berseragam loreng dikabarkan berada di Mabes Polri dan meninggalkan lokasi sore tadi, Sabtu (6/8/2022).

Tidak hanya itu, dikabarkan pula sejumlah personel Brimob itu datang dengan menaiki tiga kendaraan taktis.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan kedatangan personel Brimob itu dalam rangka pengamanan.

“Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim,” kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Andi menambahkan, pengamanan tersebut atas perintah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” kata Andi.

Sebelumnya diberitakan Inspektorat Khsus Polri telah memeriksa 25 personel terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus penambakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Sebagian dari 25 personel itu, yakni ada empat orang, telah ditempatkan di tempat khusus.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mengatakan tempat khusus tersebut berada di Provost Polri. Tidak hanya itu, tempat tersebut juga dijaga secara ketat.

“Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat,” beber Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Dalam perkara ini, Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun 25 personel yang diperiksa tim Irsus berasal dari satuan Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim Polri.

“Bahwa 25 personel dari Propam, kemudian Bareskrim, ada yang dari Polres dan juga dari Polda Metro Jaya yang tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Kamis (4/8) malam.

Komjen Agus juga menegaskan bahwa tidak menutup peluang dilakukan proses pidana. Misalnya, menghalangi dan menghambat penyidikan hingga menghilangkan barang bukti.

“Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kami lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan,” jelasnya.

Pos terkait