BNN Tolak Legalisasi Ganja, Ini Alasannya

Ganja
Ganja. (Ist)

Jambi Seru – Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menolak legalisasi ganja karena masih masuk dalam jenis narkotika golongan 1.

Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto menegaskan bahwa, Indonesia merupakan negara hukum yang berarti harus menegakkan hukum-hukum positif.

“Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Asmin Fransiska meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam kata legalisasi, mengingat dalam kebijakan narkotika secara umum terdapat tahapan-tahapan.

Dirinya pun menjabarkan tahapan-tahapan tesebut yaitu, pertama adalah kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia.

Kedua adalah dekriminalisasi, di mana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu.

Tahapan berikutnya adalah regulasi. Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused), ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika, melalui regulasi.

“Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu,” kata Asmin Fransiska.

Dalam hal ini tidak lagi digunakan terminologi pengguna narkotika, namun pasien. Kemudian hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Belanda dan Spanyol.

Pos terkait