Kabag SDM AKP May Diana Sitepu menjelaskan dari total Rp202 juta uang palsu, sudah beredar di masyarakat sebanyak kurang lebih Rp37 juta.
“Tersangka S sudah membelanjakan Rp37 juta itu di Pasar Bersehati Manado dan Pasar Airmadidi Minut. Bagi masyarakat yang mendapat informasi terkait peredaran uang, diharapkan bisa melapor ke petugas kepolisian,” imbau Sitepu. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)
Baca berita terkait di Jambiseru.com : H Mashuri Laporkan Kondisi Covid-19 Merangin ke Gubernur di Rakor Forkopimda