Karena aksi bawahannya, Fadil meminta maaf kepada semua pihak. Dia juga langsung berkoordinasi dengan Pangkostrad, Pangdam Jaya, dan unsur TNI AD lainnya.
“Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI Angkatan Darat. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini,” ujra Fadil.
Dia juga mengintruksikan jajarannya membantu proses pemakaman semua korban sebaik-sebaiknya.
“Terhadap para korban, tim Polda Metro Jaya kami perintahkan untuk mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman. Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman para korban bisa berjalan lancar dan baik,” tutur Fadil.
Polisi Dilarang ke Kafe dan Konsumsi Miras
Akibat insiden penembakan ini, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan anggota Polri dilarang masuk ke tempat hiburan, termasuk kafe, apalagi sampai mengkonsumsi minuman keras.
Jika ada anggotanya yang melanggar, pihaknya secara tegas bakal menindak. Bahkan harus siap untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Ferdy dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Sementara soal anggota membawa dan menggunakan senjata api, Ferdy pastikan pihaknya bakal kembali memeriksa izinnya. Salah satunya melaui tes psikologi.
RM Cafe Ditutup karena Buka Sampai Pagi
Ketika penembakan, RM Cafe buka sampai pagi, padahal Jakarta masih memberlakukan PSBB. Menindaklanjuti hal itu, Satpol PP bakal menutup RM Cafe karena buka lewat dari batas jam operasional selama PSBB, yakni pukul 21.00 WIB.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ternyata Ayus Pilih Nissa “Gelay” Sabyan Ketimbang Istri Sah
“Sudah ada dalam aturannya (Pergub Nomor 3 tahun 2021) nantinya kita lakukan penutupan,” ujar Kepala Satpol PP DKI, Arifin, Kamis (25/2/2021).
Satpol PP bakal memanggil pengelola atau pemilik guna diminta keterangan. (*)
Sumber : Kumparan.com