Tommy Soeharto Serta 48 Obligor dan Debitur Akan Dipanggil Terkait Kasus BLBI

Tommy Soeharto Serta 48 Obligor
Menko Polhukam Mahfud MD. (Ist)

Jambiseru.com – Tommy Soeharto serta 48 obligor dan debitur dalam waktu dekat akan dipanggil pemerintah. Pemanggilan dilakukan, guna meminta pengembalian uang negara sebesar Rp 111 triliun terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Adanya pemanggilan tersebut, ditegaskan kembali oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Ia meluruskan adanya anggapan pemerintah hanya akan memanggil Tommy seorang untuk menuntaskan tunggakan utang BLBI.

Dia menyebut kalau puluhan obligor dan debitur yang memiliki utang negara sebesar Rp 111 triliun itu juga dipanggil.

Bacaan Lainnya

“Jadi jangan salah ini hanya Tommy Soeharto, semua dipanggil tapi yang jadi berita hanya Tommy Soeharto. Semua dipanggil,” ungkap Mahfud dalam sebuah video yang dibagikan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Kendati demikian, Mahfud menerangkan kalau dari 48 obligor dan debitur itu sudah ada yang menyelesaikan urusannya.

Puluhan obligor dan debitur itu disampaikannya ada yang berada di Bali, Singapura, Medan dan wilayah lainnya.
Seluruh obligor dan debitur tersebut diminta untuk membayar utangnya terlebih saat ini kondisi Indonesia tengah menderita karena pandemi Covid-19.

“Semua harus membayar pada negara karena ini uang rakyat. Rakyat ini sekarang sedang susah, mereka (rakyat) enggak dapat apa-apa lalu utangnya kepada mereka yang di atasnamakan negara secara formal lalu tidak dibayar, tidak boleh,” tegasnya.

Sementara terkait dengan Tommy Soeharto, Mahfud menyebut yang bersangkutan memiliki utang Rp 2,6 triliun. Angka itu, kata Mahfud, bisa berubah berdasarkan hitungan selanjutnya.

Lebih jauh, Mahfud juga berbicara dengan aparat hukum pidana sepeti KPK, Kejaksaan Agung hingga Polri guna mendiskusikan kemungkinan kasus perdata itu dijadikan kasus pidana.

Pasalnya selama ini para pengutang itu tidak mengakui atas utang yang dimilikinya. Padahal menurut Mahfud, negara memiliki dokumen yang menjadi bukti atas utang-utang mereka.

“Bisa (jadi) korupsi, karena korupsi ini kan memperkaya diri sendiri atau korporasi, merugikan keuangan negara lalu dilakukan dengan cara melanggar hukum. Enggak mau memenuhi kewajiban hukum perdata ini melanggar hukum sehingga bisa berbelok ke pidana,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta para obligor dan debitur untuk kooperatif menyelesaikan utang negaranya.

“Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh presiden tidak lama. Diberi waktu sampai Desember 2023 kita akan laporkan nanti sampai mana ini selesainya. Mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu, kl selesai sebelum itu bagus mungkin nanti ada efek pidana,” pungkasnya. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait