Polisi Pemerkosa ABG di Polsek Diminta Dihukum Seberat-beratnya

Oknum Polisi Cabuli Anak Angkat
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Sorotan tajam dikeluarkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kasus pemerkosaan ABG oleh Polisi di Mapolsek. Briptu II, Polisi pemerkosa ABG di Polsek diminta untuk dihukum seberat-beratnya.

“Kasus ini harus diusut tuntas dan proses hukum seberat-beratnya terhadap pelaku,” ujar Ketua KPAI Susanto, saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).

Susanto pun meminta agar hukum tidak pandang bulu. Meskipun pelaku adalah penegak hukum, dia harus dijatuhi hukuman jika bersalah.

Bacaan Lainnya

“Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ucapnya.
Selain KPAI, kecaman juga datang dari anggota DPR RI. Anggota komisi III DPR RI Taufik Basari meminta proses hukum terhadap polisi perkosa gadis dilakukan secara terbuka.

“Saya mengecam keras kasus pemerkosaan yang dialami korban. Saya minta pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka, diberikan hukuman berat. Proses peradilannya harus terbuka, jangan ada yang ditutupi” jelas Taufik dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (23/6/2021).

Ketua DPP NasDem itu berharap Polda Maluku Utara memeriksa jika masih ada oknum lain yang ikut terlibat. Desakan itu disuarakan Taufik, sebab peristiwa pemerkosaan terjadi di Polsek.

“Jika masih ada oknum lain yang terlibat dari institusi Polri, semua harus diberi sanksi berat, kalau perlu dilakukan pemecatan. Untuk korban, saya minta dilakukan pendampingan, hak-haknya sebagai korban harus dijaga, jangan ada tekanan dan intervensi”, ungkapnya.

Diketahui, Briptu II diduga telah memperkosa gadis berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan. Aksi polisi perkosa gadis itu dilakukan Briptu II setelah dimintai tolong oleh keluarga korban yang juga polisi untuk membantu menemukan korban yang sedang kemalaman di wilayah Sidangoli, Jailolo Selatan.

Namun saat menemukan korban di sebuah penginapan, Briptu II malah menggiring korban ke Polsek Jailolo Selatan dan menginterogasi korban seolah-olah korban telah berbuat kesalahan. Padahal Briptu II seharusnya hanya membawa korban ke Polsek agar aman.

Briptu II itu sempat mengancam akan memenjarakan korban sebelum menjalankan aksi bejatnya. Ancaman dilakukan agar korban takut dan tidak berdaya.

“Ya diancam memang. Iya (korban diancam mau dipenjarakan),” kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rojikan saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (23/6). (tra)

Sumber : Detik.com

Pos terkait