KPK Tegaskan yang Terlibat Dengan Walkot Tanjungbalai Hanya AKP Robin

KPK Tegaskan yang Terlibat
Gedung KPK. (Ist)

Jambiseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) tegaskan pegawai yang terlibat dengan walikota (Walkot)Tanjungbalai hanya AKP Robin. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Selain AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada pegawai KPK lainnya yang turut serta.

“Sampai hari ini tidak keterkaitan insan KPK lain. Hanya Stepanus,” ujar Firli saat ditemui di Gedung KPK, Sabtu (24/4/2021).

Firli juga menyebutkan, saat ini bisa saja KPK menetapkan tersangka lainnya dalam ksaus ini. Hanya saja, tersangka itu bukan berasal dari KPK.

Bacaan Lainnya

“Kalau pun ada tersangka lain nanti itu bukan orang KPK,” katanya.

Sayangnya, Firli enggan untuk menanggapi dugaan AKP Robin telah menerima sejumlah uang yang merupakan suap yang diberikan Walkot Tanjungbalai.

“Ha-ha-ha. Nanti kita sampaikan. Kalau saya sampaikan sekarang kan belum selesai. Kan perlu pembuktian. Saya tidak boleh menyebut sesuatu yang saya tidak tahu pembuktiannya,” imbuh Firli.

Sebelumnya, KPK mengatakan penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju bukan bagian satgas kasus dugaan korupsi yang menyangkut Walkot Tanjungbalai M Syahrial. KPK pun menegaskan Robin tak mungkin menghentikan penyelidikan serta penyidikan kasus.

“Kami tegaskan dugaan apa dijanjikan SRP terkait dapat untuk tidak melanjutkan ke tahap penyidikan tersebut sangatlah mustahil berhasil dilakukan. Terlebih yang bersangkutan juga bukan bagian dari tim yang menangani perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali kemudian menjelaskan tahapan penanganan perkara di KPK. Dia menyebut penanganan perkara di KPK dilakukan secara kolektif kolegial, bukan individual.

“Perlu kami sampaikan penanganan perkara oleh KPK dilakukan bukan oleh kerja individu. Namun dilakukan melalui kerja tim secara ketat dan terukur mulai pembahasan di tingkat satgas, dibahas bersama di tingkat Direktorat Penyidikan, dan selanjutnya kembali dibahas bersama di tingkat Kedeputian Penindakan,” jelasnya.

Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membantu menyetop penyelidikan dugaan jual-beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK. Menurut KPK, kasus itu tetap dilanjutkan.

“Saya pastikan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk tindak pidana jual-beli jabatan atau tindak pidana korupsi lain yang terjadi di Pemerintah Kota Tanjungbalai itu tetap berlanjut,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4). (tra)

Sumber : detik.com

Pos terkait