Uang Senilai Rp 7.490,7 Triliun Beredar di Indonesia Selama Oktober 2021

Plafon Pinjaman Tanpa Jaminan
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Berdasarkan catatan Bank Indonesia, uang senilai Rp 7.490,7 triliun beredar di Indonesia selama Oktober 2021. Jumlah peredaran uang tersebut menandakan adanya pertumbuhan sebesar 10,4 persen yoy dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya 8,2 persen yoy.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, peningkatan uang beredar itu didorong oleh akselerasi pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 14,6 persen (yoy) dan uang kuasi yang tumbuh 6,0 persen (yoy).

“Pertumbuhan M2 pada Oktober 2021 dipengaruhi oleh Aktiva Luar Negeri Bersih dan Aktiva Dalam Negeri Bersih,” ujar Erwin dalam keterangannya, Selasa (23/11/2022).

Sementara, Aktiva Luar Negeri Bersih tumbuh 5,7 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada September 2021 sebesar 5,0 persen yoy.

Erwin melanjutkan, aktiva Dalam Negeri Bersih tumbuh 12,1 persen yoy, meningkat dari 9,3 persen yoy pada bulan sebelumnya, didorong oleh lebih tingginya pertumbuhan tagihan Bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus) dan penyaluran kredit.

Sedangkan, tagihan Bersih kepada Pempus tumbuh 30,4 persen yoy, meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 16,1 persen yoy.

“Sementara itu, tren peningkatan penyaluran kredit terus berlanjut, yakni tumbuh sebesar 3,0 persen yoy pada bulan laporan, meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 2,1 persen yoy,” imbuh dia.

Sebagai Informasi, uang dalam arti luas terdiri dari uang dalam arti sempit dan uang kuasi. Uang dalam arti sempit diantaranya uang kuartal diluar bank dan BPR, giro rupiah, dan uang elektronik.

Sedangkan, uang kuasi diantaranya, simpanan berjangka, tabungan, giro saham, dan surat berharga selain saham.(tra)

Sumber : suara.com

Pos terkait