Pasutri Ini Ditangkap Usai Jual Kosmetik Ilegal di Facebook

Jual Kosmetik Ilegal di Facebook
Polisi memperlihatkan barang bukti kosmetik palsu [Welly Jasrial Tanjung/Suara.com]

Jambiseru.com – Ini peringatan untuk penjual kosmetik, agar tidak menjual kosmetik ilegal. Di Palembang, pasangan suami istri atau pasutri ditangkap polisi usai jual kosmetik ilegal di facebook.

Mereka yaitu Supriadi (31) dan Linda Astika (27), warga Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya,Kecamatan Kertapati Palembang. Keduanya diringkus lantaran menjual kosmetik ilegal tanpa izin edar dari BPOM secara online melalui media sosial Facebook (FB).

Keduanya diamankan di Jl Balayuda Kelurahan Ario Kemuning, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB beserta barang bukti ribuan pieces kosmetik ilegal tanpa izin edar.

Bacaan Lainnya

Diantaranya 2.287 pot masker whitening merk Ratu DS, 35 pieces masker komedo Apel Hijau, 68 pieces masker komedo Taro, 72 pieces masker Strawberry serta 142 pieces masker Lemon.

Selain itu, diamankan pula satu unit mobil Toyota Calya BG 1521 MP yang dijadikan sebagai alat transportasi mengangkut kosmetik ilegal ini.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan menelusuri akun FB tersangka. Kami melakukan undercover buy yang akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol M Barly Ramadhany,SH,SIk melalui Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap saat rilis kasus ini, kemarin (23/9/2021).

Menurut Ferry, dari pengakuan tersangka Linda, omzet yang didapatkan dari bisnis ini sangat menggiurkan. Keduanya mendapatkan puluhan per bulan.

“Tiap paket masker berisi pot dijual Rp45 ribu, sebagai daya tarik tiap pembelian calon pembeli diimingi-imingi dengan kupon undian dengan hadiah yang menarik. Seperti sepeda motor,” kata Ferry.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pasutri ini berbagi tugas si istri menyiapkan paket kosmetik untuk dijual ke konsumen, sedangkan sang suami bertugas mengantarkan pesanan.

Pos terkait