Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara

Juliari Divonis 12 Tahun Penjara
Juliari Batubara. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara alam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta  Juliari membayar uang denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif,” ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Bacaan Lainnya

Dilansir Suara.com (media partner Jambiseru.com) Hakim Damis juga memberatkan pidana Juliari dengan membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Jika tidak membayar keseluruhan uang pengganti, maka bakal mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun penjara.

Tidak cuma itu, Majis Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun. Putusan majelis hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK 11 tahun penjara. Pada tuntutan Jaksa KPK, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Adapun hal memberatkan Juliari ialah tidak mendukung usaha pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

“Terdakwa berbelit-belit, tak mengakui keterangan, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi,” kata Jaksa KPK dalam persidangan pembacaan tuntutan sebelumnya.

Sementara hal yang meringankan bagi Juliari adalah karena belum pernah dihukum. (*)

Pos terkait