Cuma 55 Persen Anggota DPR RI yang Patuh Membuat LHKPN

Gedung DPR RI
Foto Gedung DPR RI. [Istimewa]

Jambiseru.com – Ternyata Cuma 55 persen anggota DPR yang patuh membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini terungkap berdasarkan catatan KPK pada Semester pertama tahun 2021.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta hal tersebut dimaklumi. Ia beralasan, bahwa aktivitas anggota DPR mengalami keterbatasan akibat pandemi. Karena keterbatasan aktivitas itu yang kemudian membuat hampir separuh dari total keseluruhan anggota DPR belum melaporkan LHKPN.

“Memang masa pandemi ini kita harus maklumi bahwa aktivitas anggota DPR juga terbatas. Mengumpulkan data dan lain-lain mungkin juga menjadi kelewat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Kendati begitu selaku pimpinan, Dasco mengatakan pihaknya bakal memberikan imbauan kepada anggota DPR untuk segera melaporkan LHKPN mereka ke KPK. Namun Dasco mengatakan pimpinan tidak memberikan batas akhir untuk melapor.

“Sebenarnya soal kepatuhan itu kan soal orang per orang. Kita kan enggak boleh kasih tenggat waktu, karena kan itu hak mereka,” ujar Dasco.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pada semester pertama tahun 2021, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Anggota DPR RI hanya sebesar 55 persen.

Jumlah tersebut jauh menurun dibanding pada tahun 2020 yang jumlah pelapornya berada di angka 100 persen.

“Untuk legislatif ternyata menurun drastis. Sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18\8\2021).

Menurutnya, pada tahun 2020 lalu, KPK cukup mengapresiasi DPR dan DPRD melaporkan harta kekayaan anggotanya yang mencapai 100 persen.

“Padahal, kemarin dua-duanya sudah 100 persen, kami amat senang. Terima kasih untuk 100 persennya,”ucapnya.

Pahala menyebut, pada tahun 2020 pencapaian 100 persen laporan harta kekayaan anggota legislatif, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisyaratkan calon wakil rakyat mencantumkan harta kekayaan ke KPK sebagai syarat maju pemilu.

Maka itu, ia berharap anggota DPR maupun DPRD dapat kembali taat dalam pelaporan harta kekayaan.

“Tapi, PR kita di mana 55 persen dan 90 persen, bisa naik ke 100 persen,” katanya.

Diketahui, hingga 30 Juni 2021 KPK telah menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 Wajib Lapor atau tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 96,31 persen.

Jumlah tersebut, terdiri atas 96,44 persen bidang eksekutif ; 89,27 persen bidang legislatif; 98,46 persen bidang yudikatif; dan 98,15 persen bidang BUMN\BUMD. (tra)

Sumber : Suara.com (media partner Jambiseru.com)

Pos terkait