Info Penting, Pemerintah Kembali Akan Berikan Pengampunan Pajak

43 Daerah Diinstruksikan Terapkan PPKM Mikro
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Ist)

Jambiseru.com – Info Penting untuk masyarakat Indonesia. Pemerintah kembali akan berikan pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II. Sinyal adanya rencana tersebut, disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto.

Dikatakan Airlangga, aturan pengampunan pajak ini akan masuk dalam pembahasan revisi Undang-undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Presiden Jokowi juga sudah berkirim surat ke DPR RI. Tujuannya agar beleid tersebut segera dibahas.

Revisi beleid RUU KUP itu nantinya akan memuat sejumlah aturan perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), cukai, hingga pengampunan pajak.

“Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga saat Halal Bihalal dengan media, Rabu (19/5).

“Dan ini Bapak Presiden telah berkirim surat dengan DPR utuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan,” lanjutnya.

Wacana tax amnesty jilid kedua kembali bergulir di tengah pandemi. Langkah ini dinilai bisa mendorong penerimaan yang terus tertekan akibat pandemi COVID-19.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga buka suara mengenai hal tersebut. Menurutnya, amnesti pajak tak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.

Namun, Sri Mulyani tak membantah atau pun mengamini rencana tersebut. Menurutnya, saat ini pemerintah akan fokus menggunakan prolegnas yang masuk untuk memperkuat sektor perpajakan.

“Tax amnesty di prolegnas ada 3 RUU yang berhubungan dengan kami, yang berhubungan pusat keuangan daerah, reformasi sektor keuangan, dan KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) yang berasal dari inisiatif pemerintah sejak 2016. Kami akan bersama DPR gunakan prioritas legislasi untuk perkuat perstrukturan berhubungan dengan perpajakan,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa, Selasa (23/3).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai, saat ini perpajakan mengalami tekanan yang luar biasa, baik di global maupun domestik. Begitu juga dengan perkembangan ekonomi digital yang mempengaruhi sektor perpajakan.

“Kita mengetahui perpajakan alami dinamika luar biasa besar di tingkat global sekali pun, ada digital taxation, dan dinamika global. Dan kita terus komunikasi dengan DPR, jangan sampai posisi Indonesia, dalam hal ini dalam posisi tertinggal atau disadvantage, dari dinamika global, sehingga terus bisa jaga kepentingan penerimaan pajak Indonesia,” jelasnya. (tra)

Sumber : kumparan.com

Pos terkait