Komnas HAM Minta Keterangan 4 Mantan Pimpinan KPK

4 Mantan Pimpinan KPK
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Ist)

Jambiseru.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya meminta keterangan pada 4 mantan pimpinan KPK. Ini dilakukan, guna mendalami dugaan pelanggaran dalam tes TWK yang dilakukan Lembaga anti rasuah itu beberapa waktu lalu.

Keempat mantan pimpinan KPK tersebut memenuhi panggilan tersebut dan datang ke kantor Komnas HAM pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.

Mereka Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang; Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto; Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 M Jasin; dan, Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad.

Bacaan Lainnya

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Abraham Samad dan Saut Situmorang diminta penjelasan tentang mekanisme kerja serta kontrol di KPK.

“Pola hubungan antara staf dengan pimpinan kayak apa? Pola untuk memastikan kinerjanya masih baik kayak apa? Pola target penyelesaian kasus dan sebagainya juga kayak apa?” kata Choirul Anam dalam jumpar pers di kantornya.

Berdasarkan keterangan keempatnya, kata Choirul, Komnas HAM memunyai gambaran tentang mekanisme kontrol di internal KPK terkait pengamalan nilai-nilai UUD 45, Pancasila, serta kebangsaan.
Selain itu, Komnas HAM juga menggali pandangan para mantan pemimpin KPK tentang revisi Undang-Undang KPK.

“Termasuk paling akhir kami tanyakan tadi, apa sikap mereka terhadap perubahan UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Sikap kelembagaan ataukah sikap personal. Ternyata itu adalah sikap kelembagaan,” jelas Anam.

Sebelumnya, Kamis (17/6), Komnas HAM memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia dicecar mengenai pengetahuannya terkait TWK yang menyebabkan 75 pegawai dinonaktifkan.

Namun, kata Anam, ada banyak pertanyaan yang tak dapat bisa dijawab oleh Ghufron. Misalnya, kenapa tes tak dilakukan secara terulis.
Kemudian, mengapa TWK dimasukkan menjadi salah satu syarat peralihan 75 pegawai KPK menjadi aparatus sipil negara (ASN).

“Pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa menjawab, karena KPK tidak tahu. Katanya itu lininya Badan Kepegawaian Negara,” ujar Anam. (tra)

sumber : suara.com

Pos terkait