Selain menyita uang senilai Rp531 miliar, penyidik juga turut menyita sejumlah aset dari hasil kejahatan yang dilakukan Dianus. Beberapa aset tersebut yakni berupa rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), apartemen, hingga mobil sport.
“Tidak menutup kemungkinan aset-aset yang lain karena masih berkembang terus,” pungkasnya. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)