Polisi Sita Rp 531 Miliar dari Kasus Penjualan Obat Ilegal

Kasus Penjualan Obat Ilegal
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil penjualan obat-obatan ilegal senilai Rp531 miliar. (Ist)

Selain menyita uang senilai Rp531 miliar, penyidik juga turut menyita sejumlah aset dari hasil kejahatan yang dilakukan Dianus. Beberapa aset tersebut yakni berupa rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), apartemen, hingga mobil sport.

“Tidak menutup kemungkinan aset-aset yang lain karena masih berkembang terus,” pungkasnya. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Bacaan Lainnya

Pos terkait