Polisi Sita Rp 531 Miliar dari Kasus Penjualan Obat Ilegal

Kasus Penjualan Obat Ilegal
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil penjualan obat-obatan ilegal senilai Rp531 miliar. (Ist)

Jambiseru.com – Polisi sita Rp 531 miliar dari pengungkapan kasus penjualan obat ilegal. Salah satu obat ilegal yang dijual berupa obat aborsi.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan uang tersebut disita dari Dianus Pionam alias DP (55). Dia merupakan tersangka kasus peredaran 31 macam obat ilegal yang salah satunya obat aborsi.

Baca Juga : Kawanan Penadah Mobil di Merangin di Tangkap Polisi

Bacaan Lainnya

“Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec, ini obat untuk aborsi,” kata Helmy kepada wartawan, Kamis (16/2021).

Helmy menyebut tersangka Dianus Pionam telah mengedarkan obat-obatan tersebut secara ilegal sejak 2011 silam. Menurut Helmy, 31 jenis obat-obatan yang diedarkan Dianus asli namun dia tak memiliki izin edar.

“Artinya kami tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tapi caranya,” ujarnya.

Pos terkait