Adapun terduga pelaku MMT diduga melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Diketahui sebelumnya terduga pelaku MT melakukan aksi cabul dengan meremas payudara siswinya saat dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Aksi ini kemudian ramai di media sosial. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)
Baca berita terkait di Jambiseru.com : Energi Hijau Didorong Uni Eropa Gantikan Energi Fosil