Gerayangi Dada Siswinya Oknum Guru Ditangkap Polisi

Gerayangi Dada Siswinya
Oknum guru di Minahasa Selatan jadi tersangka pencabulan. (Ist)

Adapun terduga pelaku MMT diduga melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Diketahui sebelumnya terduga pelaku MT melakukan aksi cabul dengan meremas payudara siswinya saat dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Aksi ini kemudian ramai di media sosial. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Bacaan Lainnya

Baca berita terkait di Jambiseru.com : Energi Hijau Didorong Uni Eropa Gantikan Energi Fosil

Pos terkait