Dukun Cabul Garap Anak Tiri dari SD Hingga Dewasa

Dukun Cabul Garap Anak Tiri
Foto istimewa. (Ist)

“Tersangka tidak punya kerjaan, tapi diakui oleh warga sana merupakan dukun, makanya disegani warga sana,” bebernya.

Akibat dari perbuatannya tersebut PR dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 18 tahun penjara. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Bacaan Lainnya

Pos terkait