Pemerintah Resmi Larang Salat Idul Adha di Daerah PPKM Darurat

Larang Salat Idul Adha di Daerah PPKM
Ilustrasi Pelaksanaan Salat Idul Adha. Foto: Dok/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Kementerian Agama menegaskan bahwa Salat Idul Adha pada 20 Juli 2021 dilarang digelar di daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

“Salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola ya, di kantor atau tempat-tempat lain, untuk daerah yang masuk pada PPKM Darurat maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah-daerah yang masuk zona merah atau oranye,” ujar Ishfah pada jumpa pers virtual KPCPEN-FMB9, Rabu (14/7/2021).

Bacaan Lainnya

Sementara bagi daerah zona hijau dan kuning masih bisa menggelar Salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen jamaah yang datang dengan protokol kesehatan ketat.

“Itu pun harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan bagaimana protokol kesehatan itu dapat dilaksanakan secara ketat dan disiplin, itu yang pokok terkait dengan pelaksanaan salat idul adha,” ungkapnya.

Lalu, soal penyembelihan hewan kurban, kata Ishfah tidak boleh dilakukan usai Salat Idul Adha, melainkan harus dilakukan sehari setelahnya, untuk mengurangi potensi kerumunan.

“Maka penyelenggaraannya (penyembelihan kurban) itu dimulai pada sehari setelahnya yaitu tanggal 11 zulhijah 12 zulhijah dan 13 zulhijah,” katanya.

Pemotongan hewan kurban juga harus diupayakan digelar di rumah potong hewan, supaya tidak terjadi kerumunan di masjid.

Pembagian daging kurban juga tidak boleh dilakukan dengan sistem kupon, melainkan dibagi satu per satu ke rumah warga, warga diharapkan menunggu saja di rumah tidak perlu berkerumun menunggu daging kurban.

“Proses pendistribusian daging kurban yang sudah dikemas secara rapi dan higienis oleh panitia diharapkan agar didistribusikan langsung kepada masyarakat ke rumah masing masing. Jadi modelnya tidak membagikan kupon,” pungkasnya. (esa)

Sumber : Suara.com (media partner Jambiseru.com) judul asli “BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Salat Idul Adha di Daerah PPKM Darurat

Pos terkait