Sindikat Penipu Belanja Online Berhasil Dibekuk Polisi

Sindikat Penipu Belanja Online
Foto istimewa. (Ist)

“Dia jual dengan harga yang lebih murah. Biasanya diturunkan sekitar 10 sampai 20 persen,” jelas Yusri.
Kekinian, penyidik masih memburu beberapa tersangka lain. Salah satunya pemilik akun Telegram Raha selaku penjual data pribadi.

Sedangkan tersangka UA dan SM kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Bacaan Lainnya

Pos terkait