Anda Masih Diburu Debt Collector Leasing Motor-Mobil? Cepat Urus Ini Supaya Dapat Keringanan Lanjutan

Presiden RI Jokowi saat mengumumkan relaksasi kredit untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid 19.
Presiden RI Jokowi saat mengumumkan relaksasi kredit untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid 19.

Keringanan bagi pelaku UMKM

Adapun bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan relaksasi kredit dengan nilai di bawah Rp10 miliar yang ditujukan untuk tujuan usaha. Relaksasi ditujukan bagi kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan nonbank. Keringanan yang diberikan tersebut berupa penurunan bunga dan penundaan angsuran kredit hingga satu tahun.

“Oleh karena itu, kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, serta nelayan yang sedang mengambil kredit perahu agar tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” ucapnya.

Tak hanya itu, masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi juga berhak mendapat rangkaian stimulus pemerintah. Setidaknya ada dua stimulus yang ditawarkan dengan anggaran yang mencapai Rp1,5 triliun.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun. Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam arahannya kepada seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju dan para kepala daerah, Presiden Joko Widodo turut meminta agar dilakukan pemangkasan rencana belanja yang tidak prioritas. Anggaran yang ada selanjutnya diarahkan kepada penanganan Covid-19 baik dari sisi kesehatan maupun untuk menangani dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.

Jakarta, 24 Maret 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Pos terkait