Heboh, Pelaku Pemerkosa Anak Divonis Bebas di Pengadilan

Pelaku Pemerkosa Anak
Ilustrasi pemerkosaan. (Ist)

Jambiseru.com – Putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh membuat publik heboh, pelaku pemerkosa anak divonis bebas di pengadilan. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah, SUR (45), terdakwa kasus pemerkosa anak kandung di vonis bebas. Vonis bebas tersebut diberikan hanya karena perbedaan pendapat.

“Senin kemarin kami nyatakan kasasi, dan kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini,” kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar Ardiansyah, di Aceh Besar, Selasa (12/10/2021).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45). Terdakwa merupakan ayah kandung dari korban.

Putusan bebas dengan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9) kemarin.

Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh.

Pos terkait