SE Menaker Keluar, Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR dan Tepat Waktu

utang ri
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Jelang Ramadhan, Surat Edaran (SE) Menaker keluar. Dalam surat tersebut, pengusaha diwajibkan bayar penuh THR pekerjanya tahun ini. Tak hanya dibayar penuh, THR juga harus dikeluarkan tepat waktu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, poin inti dalam Surat Edaran (SE) nomor N/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ini adalah perusahaan membayarkan THR penuh dan tepat waktu kepada pekerja.

“Untuk itu diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada buruh,” katanya dalam konferensi pers pengumuman THR virtual, Senin (12/4).

Bacaan Lainnya

Adapun skema pembayaran THR pada tahun ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

“THR Paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya,” kata Ida.

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19, kata Ida, harus melakukan dialog bersama pekerja. Hal ini sifatnya wajib, serta memberikan bukti seperti laporan keuangan dalam dua tahun terakhir.

Dalam paparannya, Ida Fauziyah secara tegas mengatakan kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.

“Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik,” tegas Ida. (tra)

Sumber : kumparan.com

Pos terkait