Usai Diajak Berkeliling, Siswa SD Dicabuli Tukang Ojek

Kasus Pencabulan Terungkap
Foto ilustrasi.

Jambiseru.com – Usai diajak berkeliling, seorang siswa SD dicabuli tukang ojek yang merupakan tetangganya sendiri. Akibat kejadian tersebut, bocah yang masih duduk di bangku kelas 4 SD itu saat ini mengalami trauma.

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini diduga dilakukan di rumah terduga pelaku di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada 25 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga : Nissa Sabyan Banjir Hujatan Usai Video Terbarunya Muncul di Instagram

Bacaan Lainnya

Kejadian berawal saat korban hendak main ke rumah temannya. Kemudian ia bertemua dengan pelaku. Pelaku pun mengajak korban berkeliling. Karena pelaku merupakan tetangganya, korban tidak merasa curiga. Seorang saksi juga mengaku melihat bahwa korban diajak pelaku berkeliling naik motor.

Orang tua korban sempat berusaha mencari korban. Karena tidak biasanya ia bermain dalam waktu lama. Barulah sore harinya ia mendapati korban pulang ke rumah.

Ibu korban yang curiga kemudian menanyai kejadian tersebut kepada korban. Mengejutkannya, korban mengaku telah dicabuli oleh TO di rumahnya.

Sehari kemudian, ibu korban melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor Laporan Polisi: B/1434/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/ Polda Metro Jaya.

Terkait kasus ini, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polda Metro Jakarta Timur Iptu Bambang Wijayanto mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan pemanggilan pelapor untuk dimintai keterangan.

“Untuk kasusnya setelah dilakukan visum dan konseling psikolog, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban,” kata Bambang, Sabtu (11/9/2021).

Bambang mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada pelapor sekaligus ibu korban untuk dimintai keterangan.

“Minggu depan progresnya akan memeriksa ibu korban sebagai pelapor dan saksi-saksi yang lainnya. Itu untuk agenda minggu depan,” ungkapnya.

Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dijadikan bahan untuk melanjutkan kasus pencabulan tersebut ke tingkat penyidikan.

Pos terkait