Buntut Video Mesum Gancet, GP Ansor Akan Polisikan Gus Idris

Buntut Video Mesum Gancet
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Buntut beredarnya video mesum gancet, GP Ansor akan polisikan Gus Idris. GP Ansor Malang menilai, video yang diunggap Youtuber Idris Al Marbawi atau Gus Idris telah melecehkan pasangan dalam video tersebut.

Ketua GP Ansor Kabupaten Malang, Husnul Hakim mengatakan, Idris akan dilaporkan dengan dugaan melanggar UU ITE.

Baca Juga : Video – Foto – Audio – Teks dan Kegelisahan Media Berbasis Teks

Bacaan Lainnya

“Karena itu termasuk video asusila yang secara undang-undang tidak boleh terpublikasi,” kata Husnul, Sabtu (11/9/2021)

Husnul mengaku segera melaporkan Idris ke polisi dalam waktu dekat. Pihaknya masih melakukan kajian terhadap viral video pasangan gancet tersebut untuk melengkapi berkas laporan.

Sejauh ini, unggahan konten Idris itu disinyalir melanggar UU ITE tentang penyebaran informasi palsu atau hoaks.

“Itu gancet gak ada gancet. Itu hoaks aja. Masa ada gancet apalagi dibalut dengan nilai-nilai agama. Kedua karena ada unsur pornografi itu yang kami masih kaji. Dua itu yang masih dikaji. Dan Minggu teman-teman laporan. Nantinya Senin (13/9/2021) kami laporkan,” kata dia.

Selain itu, lanjut Husnul, konten Idris dinilai melecehkan cara berdakwah, lantaran menggabungkan hal yang berbau asusila dan syiar Islam.

“Memakai simbol-simbol agama untuk hal-hal seperti itu untuk mengejar viewers (penonton Youtube) itu gak pantes. Makannya video yang gancet ini yang kami laporkan,” tutur dia.

Husnul juga mendesak polisi untuk menahan Idris yang sudah berstatus tersangka dugaan penyebar informasi hoaks terkait konten viral penembakan, beberapa bulan lalu.

“Karena kalau gak ditahan meresahkan. Masa dia bisa buat konten gitu nanti ada kiai-kiai yang dilecehkan juga gimana. Makannya kamu mendesak Polres Malang untuk menahan,” kata dia.

Terpisah, Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono dikonfirmasi tentang rencana laporan dari Ansor Kabupaten Malang mengaku belum ada.

“Belum. Nanti kalau ada laporan ya kami tindak lanjuti,” kata dia.

Ditanya soal desakan untuk menahan Idris, Bagoes menjawab diplomatis.

“Tunggu dari Kejaksaan saja nanti. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” tutup dia.

Perlu diketahui, Idris telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2021 lalu. Dia dijadikan tersangka atas dugaan penyebaran informasi palsu atas video konten yang menggambarkan seolah-olah Idris tertembak. Idris pun tidak ditahan karena menurut polisi dia kooperatif saat menjalani pemeriksaan. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait