Pemerintah Berencana Kenakan PPN Pada Sekolah, Ini Dampak Negatifnya

Belajar Tatap Muka
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Pemerintah berencana kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sekolah. Hal ini dinilai pengamat justru akan memberikan dampak negatif bagi dunia Pendidikan. Andai PPN pada sekolah benar-benar diterapkan, maka angka putus sekolah di Indonesia diprediksi bakal bisa meningkat.

Menurut Pengamat dan Praktisi Pendidikan, Indra Charismiadji, dengan dikenakannya PPN, maka biaya SPP sekolah akan semakin tinggi. Akibatnya, orang tua siswa akan semakin merasa terbebani dengan biaya sekolah anak.

“Ini kan dengan nambah seperti ini tentunya orang akan semakin milih untuk nggak sekolah jadinya,” kata dia kepada detikcom, Jumat (11/6/2021).

Bacaan Lainnya

Apalagi menurut Indra, saat ini masih ada anak-anak yang tidak bisa mengenyam Pendidikan ditingkat SMP dan SMA.

“Sekarang faktanya anak Indonesia sendiri belum semua bersekolah di level SD maupun SMP. Angka partisipasi murni kita SD masih 98%, SMP masih 80%. Berarti masih ada 2% di tingkat SD anak di Indonesia belum sekolah, masih ada 20% anak tingkat SMP belum bersekolah. Pemerintahan berarti belum membiayai pendidikan dasar ini, kok sudah mau pajaki,” jelasnya.

Padahal menurutnya, pendidikan adalah tugas pemerintah berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

“(Pajak pendidikan) itu artinya melanggar konstitusi karena konstitusi kita mengatakan kalau setiap warga negara itu berhak mendapatkan pendidikan dasar dari SD sampai SMP dan pemerintah itu memiliki kewajiban membiayainya,” ujarnya.

Pengamat Pendidikan dari Universitas Paramadina Totok Amin Soefijanto juga berpendapat bahwa menjadi tugas negara menyediakan akses pendidikan kepada rakyatnya, salah satunya dengan menyediakan sekolah gratis.

“Nah untuk penyelenggaraan pendidikan itu kan amanat konstitusi ya. Jadi Undang-undang Dasar menyebut mencerdaskan kehidupan bangsa. Nah itu kan tugas negara,” sebutnya.

Dijelaskannya, silakan saja pemerintah memajaki apa saja asal jangan jasa pendidikan. Sebab, jika pendidikan kena pajak membuat beban masyarakat bertambah, sudah harus membayar SPP lalu ditambah pajak.

“Ini menjadi beban kepada masyarakat dua kali. terutama buat mereka yang sudah berkontribusi, yang harusnya (sekolah) gratis tapi bayar, terus dipajaki,” tambahnya. (tra)

Sumber : Detik.com

Pos terkait