OJK Imbau Masyarakat Waspada Pinjaman Online Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya

OJK Imbau Masyarakat Waspada Pinjaman Online
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) imbau masyarakat untuk waspada pinjaman online jelang lebaran. Masyarakat diminta untuk tidak terbujuk janji manis pinjaman online illegal.

Sebab berdasarkan pengamatan OJK, sekali terjerumus pada pinjaman online, maka akan sulit untuk keluar. Selain itu, kerugian yang ditimbulkan juga tidak hanya materi, tapi data-data pribadi juga rawan disalahgunakan orang tidak bertanggungjawab.

Hingga April 2021, SWI menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing meminta, masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran pinjaman online dan investasi ilegal yang menawarkan pinjaman cepat cair dan investaai dengan keuntungan fantastis, yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

“Menjelang Lebaran, dengan meningkatnya kebutuhan, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” katanya, Sabtu, (8/05/2021).

Pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” ujarnya.

Ia menyatakan, akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi.

“Dari tahun 2018 sampai April 2021 kami sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal atau pinjol ilegal dan investasi online ilegal,” pungkasnya. (tra)

Sumber : kumparan.com

Pos terkait