Pemkab Batanghari Tutup Pintu untuk ASN yang Akan Pindah

Pemprov Jambi Gelar Diklat
Ilustrasi. (ist)

Jambiseru.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, secara resmi menyatakan jika Pemkab Batanghari tutup pintu untuk ASN yang akan pindah. BKPSDM Batanghari tidak lagi menerima pengajuan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang hendak hijrah dari Batanghari menuju Pemerintah Provinsi Jambi.

Aturan tersebut berdasarkan surat edaran No 4047/SE/BKD-3.1/2021 Moratorium (Penghentian Sementara) mutasi PNS masuk ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Baca Juga : Siskaeee Dapat Uang Miliaran dari Konten Tak Senonohnya

Bacaan Lainnya

Kepala BKPSDMD Batanghari, Mula P Rambe, melalui Kabid Mutasi dan Promosi, Dwi Hadi Sucipto mengatakan, surat edaran tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 01 Desember lalu.

“Tetapi bagi PNS yang telah mengajukan mutasi ke Pemprov Jambi sebelum surat edaran Moratorium berlaku masih tetap akan kita proses,” katanya, Selasa (07/12/2021).

Dikatakan Dwi, pemberlakuan moratorium tersebut untuk melakukan pemetaan di penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Selain itu, juga mempermudah melakukan penghitungan anggaran sistem job grading (kelas jabatan) untuk pembayaran TPP di tahun anggaran 2022 mendatang.

“Pemberlakuan Moratorium ini berlaku sejak diterbitkan hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.

Pos terkait