Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang juga melaporkan sebanyak 5.205 jiwa terdampak kejadian sebaran awan panas guguran Gunung Semeru. Perkembangan jumlah orang yang mengungsi menjadi 1.300 jiwa. BPBD setempat masih melakukan pendataan terkait jumlah korban terdampak.
Merespons bencana erupsi Gunung Semeru, Bupati Kabupaten Lumajang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.
Bupati Kabupaten Lumajang juga menetapkan Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru yang dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang, bersama Komandan Bataliyon Infantri 527 sebagai Wakil Komandan I, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang sebagai sekretaris. (red)
Sumber : Suara.com (media partner Jambiseru.com)