Tahun Ini, Sebanyak 7 BUMN Akan Dibubarkan Pemerintah

Menteri BUMN Erick Thohir. (Ist)
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Tahun ini, sebanyak 7 BUMN akan dibuarkan oleh pemerintah. BUMN yang dibuarkan tersebut, merupakan perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi atau mati suri, akan tetapi masih berdiri dan menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (persero)/PPA.

Rencana pembubaran BUMN yang sudah mati suri ini, disampaikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Selasa (4/5/2021). Ia memastikan, BUMN yang ditutup merupakan BUMN yang sudah lama tidak beroperasi.

“Nah itu kan BUMN-BUMN yang di bawah PPA itu memang BUMN yang sudah dari 2008 sebenarnya mati suri. Jadi bukan BUMN yang beroperasi, sudah dari tahun 2008 itu mati beroperasi,” kata Erick di Kementerian BUMN, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Erick menegaskan, pembubaran 7 BUMN mati suri itu harus dilakukan. Ia mengatakan, jika tak dibubarkan justru dirinya hanya akan mendzolimi BUMN tersebut atau pekerjanya karena tak memberikan kepastian.

“Kita sebagai pimpinan akan dzolim kalau kita membiarkan tidak ada kepastian daripada BUMN tersebut atau pun pekerjanya. Nah kita harus mengambil langkah-langkah,” tegas dia.

Menurutnya, BUMN yang masih beroperasi saja harus melakukan transformasi akibat pandemi. Maka dari itu, menurutnya BUMN yang sudah mati alias kalah bersaing tak bisa lagi dibiarkan berdiri.

“BUMN yang sekarang pun dengan perubahan daripada pasca COVID-19 pun harus siap-siap bersaing, apalagi yang sudah kalah bersaing. Yang masih hidup saja sekarang harus berubah untuk bersaing. Jadi hal-hal itu yang memang kita harus lakukan, bukan menjadi salah dan benar, tapi sebuah pilihan yang harus dilakukan,” terang Erick.

Adanya 7 BUMN yang akan dibubarkan tersebut, juga dibenarkan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Ia menyebutkan, beberapa BUMN yang akan dibubarkan diantaranya PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA.

Untuk memproses pembubaran tersebut, pihak kementrian BUMN masih perlu melakukan penilaian melalui PPA.

“Intinya kita akan asses lagi kondisi terakhirnya. Apakah ada aset yang bisa kita manfaatkan dulu, kemudian kondisi tenaga kerjanya, operasinya. Intinya kalau sudah tidak ada operasi, tidak ada tenaga kerja, dan tidak ada eksposur kewajiban, kita akan lanjut ke proses penutupan,” tutur pria yang akrab disapa Tiko tersebut.

Tak hanya BUMN-BUMN di atas, maskapai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) juga sudah di ujung tanduk. Namun, Kementerian BUMN belum bisa memutuskan apakah Merpati akan dibubarkan atau tidak.

Pasalnya, pembubaran Merpati masih harus dikaji. Selain itu, Tiko mengatakan, masih ada persoalan kewajiban manajemen perusahaan yang belum diselesaikan.

“Merpati masih perlu pengkajian, karena masih ada fasilitas-fasilitas pinjaman yang harus direstrukturisasi, dan masih ada krediturnya,” kata Tiko.

Ia mengatakan, jika Merpati dibubarkan, prosesnya pun membutuhkan waktu yang tak sebentar. “Jadi kalau Merpati mungkin butuh waktu karena perlu penyelesaian kewajiban dulu,” urainya.

Apalagi, Merpati saat ini masih memiliki anak usaha yang bergerak di bisnis maintenance repair overhaul (MRO), yakni PT Merpati Maintenance Facility (MMF).

Apabila harus dibubarkan, menurut Tiko bisnis MRO itu kemungkinan harus dipindah. Namun, hal itu pun masih terus dikaji. “Nah itu belum, kalau itu nanti akhirnya kita putuskan mungkin MRO-nya pindah, itu lagi dikaji, belum final,” pungkasnya. (tra)

Sumber : detik.com

Pos terkait