Petisi Tolak Saipul Jamil di TV Beredar

Saipul Jamil Tinggalkan Lapas Cipinang
Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jambiseru.com – Petisi penolakan Saipul Jamil ramai diperbincangkan. Meski baru dalam hitungan hari bebas dari penjara, Saipul Jamil ditolak untuk tampil di YouTube dan Televisi lewat sebuah petisi.

Petisi itu dibuat oleh akun bernama Lets Talk and Enjoy yang ditujukan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Boikot Saipul Jamil mantan narapidana pedofilia, tampil di televisi nasional dan YouTube,” berikut seruan petisi tersebut.

Bacaan Lainnya

Akun Lets Talk and Enjoy menjabarkan secara singkat tentang kasus Saipul Jamil. Diungkapkannya, kasus tersebut yakni kasus suap dan lebih parah ialah kasus asusila.

“Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul , karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini,” tulis ia.

“Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim,” sambungnya.

Mengacu pada dua kasus itu, penyambutan Saiful Jamil bebas dari penjara, juga berlebihan.

“Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak diusia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara? Bahkan Saippul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya,” terang ia.

Pos terkait