Pengusaha Penimbun Obat Covid Tak Ditahan

Pengusaha Penimbun Obat Covid
Gudang milik PT ASA di Kalideres digerebek polisi karena menimbun obat COVID-19 Azithromycin. (dok polisi)

Jambiseru.com – Direktur Utama PT ASA berinisial YP (58), pengusaha yang jadi tersangka kasus dugaan penimbunan obat COVID-19, belum ditahan hingga saat ini.

Terkait ini, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri mengatakan, belum dilakukannya penahanan karena tersangka YP memiliki penyakit saraf.

Baca juga : Ini Perkembangan Pil Antivirus Covid Pertama di Dunia

Bacaan Lainnya

“Untuk sekarang kami arahkan untuk wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya,” kata Fahmi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (3/8/2021), dilansir laman Suara.com (media partner Jambiseru.com).

“Kami lihat kalau berjalan agak pincang, karena itu kami arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali,” sambungnya.

Polres Metro Jakarta Barat sendiri pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap YP. Pemeriksaan dilakukan selama hampir lima jam.

“Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni saudara Y. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB,” jelas Fahmi.

Dalam pemeriksaan, kata Fahmi, YP dicecar sebanyak 67 pertanyaan seputar dugaan penimbunan obat COVID-19 yang dilakukannya.

Pemeriksaan terhadap YP merupakan yang pertama kali pasca ditetapkan sebagai tersangka.(red)

Pos terkait