Prabowo Subianto Digugat Ratusan Miliar oleh Anggota DPRD

Hasil Survei Prabowo Tertinggi
Prabowo Subianto. (Ist)

Jambiseru.com – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto digugat ratusan miliar oleh anggota DPRD Blora, Setiyadji Setyawidjaja. Besar nilai gugatannya mencapai Rp 501 miliar.

Prabowo digugat ratusan miliar lantaran memecat Setiyadji dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Blora, Jawa Tengah dan dari kader partai.

Baca Juga : Video Perempuan Polos di Bandara Diminta Diusut

Bacaan Lainnya

“Kita masukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tempat kantor DPP Gerindra berada. Jenis gugatannya perbuatan melawan hukum (PMH),” tutur pengacara Setiyadji, Farid Rudiantoro, saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).

Farid mengatakan gugatan ke PN Jaksel itu dilayangkan pada 29 September 2021, terkait dengan surat pemecatan yang diterima kliennya pada 13 September 2021.

“Beliau (Setiyadji) itu kan dipecat dari partai. Dari pemecatan itulah, karena merasa dirugikan maka pihaknya melakukan upaya gugatan hukum,” jelasnya.

Farid menyebut pihaknya tidak mengetahui pasti alasan pencopotan kliennya sebagai Ketua DPC Gerindra Blora.

“Unsur pemecatannya belum diketahui. Di situ hanya disebutkan tidak taat kepada aturan partai,” ungkapnya.

“Setiap warga negara yang dirugikan itu berhak untuk melakukan upaya hukum. Intinya karena merasa dirugikan makan melangkah ke gugatan,” lanjutnya.

Melansir dari Suara.com (media partner jambiseru.com), Farid menjelaskan, dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta kerugian materiel sebesar Rp 1,1 miliar dan kerugian imateriel senilai Rp 500 miliar.

“Dalam gugatan itu kita meminta kerugian materiel sebesar Rp 1 miliar dan kerugian imateriel sebesar Rp 500 miliar. Kenapa sebesar itu, jika materiel kan bisa dihitung, namun kerugian imateriel ini kan menyangkut citra dan nama baik. Ini yang tidak ternilai,” bebernya.

Setiyadji Setyawidjaja meski dicopot sebagai ketua DPC, dia sampai saat ini masih menjadi anggota DPRD Blora.

“Saya masih anggota DPRD, dipecat partai itu urusan lain. Untuk keterangan lainnya hubungi penasihat hukum saja ya,” kata Setiyadji saat dihubungi siang ini, seperti dikutip dari suara.com.

Pos terkait