Boyamin pun berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti atas laporan yang dibuat MAKI. Ia, menyebut laporannya dilandasi dengan Pasal 30 Undang Undang Kejaksaan Agung dengan memiliki kewenangan mengatur tentang tindak pidana tertentu.
“Kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mematuhi azas praduga tidak bersalah,” imbuhnya. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)