Rachel Vennya Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Polisi

Rachel Vennya Jadi Tersangka
Rachel Vennya. (Ist)

Pada Rabu (27/10) lalu penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasar hasil gelar perkara. Saat gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

“Ancaman 1 tahun penjara,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021). (tra)

sumber : suara.com (Media Parnter Jambiseru.com)

Bacaan Lainnya

Pos terkait