Kabar Gembira Bagi PNS! Gaji ke-13 Cair Hari Ini

Gaji ke-13 Cair Hari Ini
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pensiunan pagi ini. Karena, hari ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan pencairan gaji ke-13.

“Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni,” kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto dilansir Kumparan.com, Kamis (3/6/2021).

Kata Dia, KPPN di seluruh Indonesia telah melakukan koordinasi dengan satuan kerja mitra kerjanya guna mengajukan permintaan pembayaran gaji-13. Tidak hanya itu, KPPN telah siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13.

Bacaan Lainnya

Rincian komponen pembayaran gaji-13 PNS adalah sama dengan pencairan tunjangan hari raya (THR), yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Artinya, tak ada tunjangan kinerja alias tukin pada komponen gaji ke-13 PNS.

“Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk aparatur negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan,” jelasnya.

Akan tetapi, tak semua PNS bisa mendapatkan gaji ke-13. Ada dua kategori PNS, serta anggota TNI dan Polri yang tidak menerima gaji ke-13.

Aturan soal pemberian gaji ke-13 bagi PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Mengacu pada Pasal 5 PP tersebut, ada dua kategori PNS, serta anggota TNI dan Polri yang tidak menerima gaji ke-13. Dua kategori tersebut adalah:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait